Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra Pemerintahan Maju

Antisipasi PMK, DKM dan Panitia Kurban Diimbau Perhatikan Sejumlah Hal Berikut

JD 12 - berita depok

3
Rabu, 8 Jun 2022, 16:13 WIB

Petugas Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan sapi di Peternakan ADH Farm, Kecamatan Cimanggis, Kamis (12/05/22). (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Riyandani mengimbau Dewan Kemakmuran Masjid atau panitia kurban agar memperhatikan sejumlah hal sebelum melakukan pemotongan hewan kurban pada hari raya Iduladha 1443 H. Semua itu guna mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sudah ditemukan di Kota Depok.

"Sebelum dilakukan pemotongan hewan kurban supaya mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban melalui Kelurahan dan kecamatan kepada DKP3 Kota Depok," ungkap Widyati, kepada berita.depok.go.id, Rabu (08/06/22). 

Kemudian, imbuhnya, DKM atau panitia kurban bertangggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan yang menjadi lokasi pemotongan hewan kurban. Lalu, melakukan desinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan saat kedatangan dan sebelum meninggalkan tempat pemotongan hewan kurban.

"Desinfeksi pada saat kedatangan dilakukan dengan cara penyemprotan pada roda kendaraan pengangkut, bak pengangkut, dan hewan. Desinfeksi pada saat meninggalkan tempat pemotongan hewan kurban dilakukan pada seluruh bagian kendaraan," jelasnya. 

Selanjutnya, melaporkan kepada DKP3 Kota Depok pada setiap kedatangan hewan kurban baik itu jenis, jumlah, asal kedatangan, lokasi, jalur pemasukan serta dan/atau jika menemukan hewan sakit atau diduga sakit. Hewan kurban yang diterima harus sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dari daerah asal. 

Kemudian, hanya boleh memotong hewan yang sehat dan memenuhi persyaratan dan dilarang memotong hewan sakit atau terduga sakit tanpa persetujuan dan pengawasan dokter hewan yang ditunjuk oleh kepada DKP3 Kota Depok. 

"Terakhir, hewan yang sakit atau diduga sakit yang direkomendasikan untuk dilakukan pemotongan mengikuti prosedur pemotongan bersyarat," tandasnya. (JD 12/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0