Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

50 Pelaku IKM Depok Ikut Sosialisasi HKI

JD 05 - berita depok
Selasa, 18 Februari 2020, 15:48 WIB

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) KotaDepok, Martinho Vaz sosialisasi tentang sertifikat Hak KekayaanIntelektual (HKI) kepada 50 pelaku IKM, Senin (18/02/2020). (Foto : JD05/Diskominfo)

berita.depok.go.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok tahun ini kembali memfasilitasi sebanyak 150 pelaku Industri Kreatif Menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebagai tahap awal,  diberikan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman pelaku IKM terkait manfaat HKI.

“Sosailisasi ini terbagi dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama diikuti sebanyak 50 pelaku IKM,”  kata Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Martinho Vaz kepada berita.depok.go.id, usai kegiatan tersebut di Gedung Balatkop, Sukmajaya, kemarin.

Sementara sosialisasi gelombang kedua, lanjutnya, akan dilaksanakan pada bulan April  dan gelombang ketiga di bulan Juni tahun ini. Dengan total peserta sebanyak 100 pelaku IKM.

“Sertifikat HKI ini sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha khususnya sektor industri. Karena dengan adanya sertifikat tersebut dapat meminimalisir tindakan penjiplakan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, untuk mendapatkan sertifikat HKI, membutuhkan waktu sekitar 14 bulan. Sebab, merek yang akan dipatenkan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan berbagai merek di seluruh dunia agar tidak ada kesamaan.

“Nama orang tidak bisa dijadikan merek, pemerintah pusat harus cek ke seluruh dunia apakah ada yang telah menggunakan nama tersebut atau tidak. Kalau ada nama yang sama, sertifikat HKI tidak akan dikeluarkan,” pungkasnya. (JD 05/ED 01/EUD 02)