berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok, hari ini melakukan sidang tera terhadap 55 alat Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik pedagang Pasar Tugu, Kecamatan Cimanggis. Sebanyak 48 UTTP berhasil lolos uji tera.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok menjelaskan, Pasar Tugu merupakan pasar tradisional pertama yang dilakukan uji tera di tahun ini. Kegiatan tersebut pun disambut antusias oleh para pedagang.
"Dari 55 UTTP, hanya 48 UTTP atau 84 persen yang berhasil ditera ulang. Sebagian besar dari toko emas dan pedagang lainnya," jelas Zaki kepada berita.depok.go.id.
Zaki menuturkan, tujuh unit UTTP tidak lolos uji karena beberapa faktor. Empat UTTP rusak dan harus diganti, tiga UTTP lainnya tidak sesuai standar metrologi.
Terhadap tujuh UTTP itu, lanjut Zaki, pihaknya memberikan imbauan kepada pedagang untuk memperbaiki dan mengganti timbangannya. Dengan begitu, dapat memberikan hasil ukur yang akurat sehingga tidak ada yang dirugikan.
"Kami berharap para pedagang dapat lebih peduli dan memperhatikan alat UTTP-nya, karena ini sebagai upaya perlindungan konsumen," tandasnya. (JD 05/ED 01/EUD03)