Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

24 Pengendara di Sawangan Diberi Sanksi Akibat Tidak Kenakan Masker

JD10 - berita depok

190
Selasa, 15 Sep 2020, 21:22 WIB

Salah satu pelanggar PSBB terjaring razia akibat tidak mengenakan masker saat berkendara di depan Kantor Kecamatan Sawangan, Selasa (15/09/2020). (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id-Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama unsur tiga pilar Kecamatan Sawangan kembali menggelar Operasi Gerakan Depok Bermasker. Operasi kali ini digelar di Jalan Raya Muchtar atau tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sawangan.

 “Dalam razia hari ini, kami menjaring total 24 pengguna jalan yang kedapatan tidak mengenakan masker,” tutur Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sawangan, Sudadih kepada berita.depok.go.id, usai kegiatan tersebut, Selasa (15/09/20).

 Dikatakannya, dari puluhan pelanggar tersebut, 14 orang di antaranya mendapatkan sanksi administrasi berupa denda. Sedangkan, sepuluh orang lainnya mendapatkan sanksi sosial berupa menyapu area kantor kecamatan dan push up sebanyak 10 kali.

 Dirinya melanjutkan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.  Semua itu  demi melindungi diri maupun keluarga dari paparan Covid-19.

 “Kalau kita peduli dengan keluarga yang ada di rumah, pasti kita akan patuh terhadap protokol kesehatan," lanjutnya.

 Selain menerapkan protokol kesehatan, dirinya juga mengimbau masyarakat di Kecamatan Sawangan agar rutin berolahraga. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga imunitas tubuh.

 “Saat berolahraga juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan," tutupnya. (JD 10/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0