Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi (kiri).
berita.depok.go.id- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok menargetkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 24 Miliar di tahun 2020. Target tersebut sama dengan tahun 2019 karena iklim investasi yang fluktuatif.
Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi mengatakan target tersebut tidak berubah mengingat fluktuasi iklim investasi secara global. Meski begitu, pihaknya akan terus berupaya melampaui target yang telah ditentukan.
“Target kita Rp 24 miliar. Ke depan pengawasan bangunan tidak berizin akan semakin digiatkan,” ujarnya kepada berita.depok.go.id , baru-baru ini.
Dikatakanya, tahun lalu perolehan retribusi IMB melebihi dari target yang ditentukan. Dari target Rp 24 miliar berhasil terkumpul sebesar Rp 25 miliar atau sekitar 100,2 persen.
"Alhamdulilla, Sampai 31 Desember 2019 capaiannya melebihi target sebesar 100,2 persen atau sekitar Rp 25 miliar dari target Rp 24 miliar,"
Dia menerangkan, tercapainya perolehan retribusi IMB ini dikarenakan kesadaran masyarakat yang mulai meningkat tentang pentingnya mengurus IMB dalam membuat suatu bangunan. Serta tidak terlepas dari kinerja para pegawai dalam melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
"Kami punya Bidang Pengawasan dan Pengaduan yang secara rutin terjadwal mengadakan pengawasan ke lapangan untuk mengecek bangunan berizin dan tidak berizin," terang Yudi.
Lebih jauh Yudi menyebut, penyumbang retribusi IMB terbesar berasal dari sektor properti. Di antaranya perumahan, apartemen dan hotel mencapai 70 persen. Kemudian rumah tinggal sebesar 30 persen.
"Termasuk juga menara telekomunikasi. Kami berharap mudah-mudahan di tahun 2020 semakin meningkat perolehan retribusi IMB," tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 02)