Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati. (Foto : Diskominfo)
depok.go.id-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, kembali mengaktifkan retribusi sampah rumah tangga yang sempat vakum sejak tahun 2013. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan pengangkutan sampah bagi masyarakat di Kota Depok.
“Jadi, ini bukan sampah bertarif seperti informasi yang beredar di masyarakat. Tetapi kami mencoba menghidupkan lagi retribusi sampah, seperti tahun 2012 lalu untuk meningkatkan pelayanan,” ujar Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati, di Balai Kota, Rabu (08/01/20).
Ety mengaku, untuk besaran retribusi beragam. Mulai dari Rp 7 ribu hingga Rp 150 ribu, tergantung luas bangunan rumah.
“Kalau perumahan yang ukurannya besar, itu dikenakan biaya Rp 150 ribu dan sudah berlaku mulai bulan ini. Namun, sosialisasi terus kami lakukan karena masih ada saja masyarakat yang belum paham maksud dan tujuan retribusi ini,” terangnya.
Dirinya berharap, retribusi pengangkutan sampah dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, ini juga mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 terkait pengelolaan sampah. Di mana, setiap pengelolaan sampah, membutuhkan keterlibatan masyarakat, baik materi maupun tenaga.
“Penanganan sampah tidak hanya menjadi urusan Pemkot Depok. Tapi juga dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk pengelolaannya. Mudah-mudahan dengan adanya retribusi ini, dapat meningkatkan pelayanan untuk masyarakat,” pungkasnya.
(JD 08/ED 01/EUD02)